Pemko Lhokseumawe Serahkan LKPD 2023 ke BPK RI Perwakilan Aceh

29 Maret 2024, 00:04 WIB
Pemko Lhokseumawe Serahkan LKPD 2023 ke BPK RI Perwakilan Aceh /Dok/pemko lhokseumawe

 

Layar Berita - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, T. Adnan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh. 

Penyerahan ini dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh, pada Kamis 28 Maret 2024.

Sekda Kota Lhokseumawe, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan upaya Pemko Lhokseumawe dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan publik. 

Baca Juga: Itjen Kemendagri Apresiasi Upaya Pengendalian Inflasi Pemerintah Kota Lhokseumawe

Dengan menyerahkan LKPD secara tepat waktu, diharapkan BPK dapat segera melakukan proses audit untuk menilai kinerja keuangan daerah.

Adapun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe Anggaran 2023 (Unaudited) yang diserahkan oleh Sekda Lhokseumawe terdiri atas laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

"Saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan BPK RI Perwakilan Aceh. Kita berharap hasil audit dari BPK akan memberikan penilaian yang baik pula terhadap pengelolaan keuangan daerah," ujar T. Adnan.

Pemko Lhokseumawe Target Raih WTP Kembali

Pada kesempatan tersebut, T. Adnan juga menegaskan bahwa Pemko Lhokseumawe memiliki target untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada LKPD tahun 2023. 

Opini WTP menjadi salah satu indikator penting dalam menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

"Kami akan terus meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan daerah secara profesional guna mendukung tercapainya opini WTP dari BPK. Semua pihak telah bekerja keras untuk mencapai target ini," tambah T. Adnan.

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat Aceh 1 BPK RI wilayah Aceh, Trisna, mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut akan diserahkan BPK RI paling lambat 2 bulan sejak diterima atau pada tanggal 28 Mei 2024. 

"Kami berusaha agar hasil pemeriksaan LKPD dapat bermanfaat melalui rekomendasi yang kami berikan, sehingga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBK ke depan," terang Trisna. 

Pemko Lhokseumawe, lanjut Trisna, diharapkan  juga bisa mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun ini terhadap laporan keuangannya.***

Editor: Agustiar

Sumber: acehprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler