Bawaslu Republik Indonesia Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

- 14 Maret 2024, 00:23 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /ANTARA/Rio Feisal

 

Layar Berita - Pelanggaran pidana Pemilu akan tetap ditindaklanjuti dengan serius, meskipun memiliki karakteristik khusus yang tidak mengikuti KUHAP.  Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. 

Rahmat membeberkan data Bawaslu dari tahap awal Pemilu 2024 hingga saat ini, terdapat sebanyak 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, terdapat juga 140 kasus pelanggaran hukum lainnya yang tercatat.

"Itu termasuk pelanggaran administrasi yang telah terbukti sebanyak 71 kasus dan pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus. Hampir setengah dari kasus pidana itu terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemilu," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu', Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Atas Dugaan Penggelembungan Suara

Lanjut ketua Bawaslu, dari sisi pelaporan, ada sekitar 1.500 laporan masuk, ditambah dengan 700 temuan oleh Bawaslu. Menurutnya, proses penanganan kasus berdasarkan laporan maupun temuan itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu. 

Namun, Rahmat menekankan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus yang memiliki bukti yang cukup, termasuk kasus yang viral di media sosial maupun yang tidak.

Hal itu dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Rahmat mengakui bahwa celah untuk pelanggaran selalu ada, mengingat faktor manusia yang terlibat dalam pesta demokrasi dengan skala yang sangat besar tersebut. Namun, yang terpenting bagi Bawaslu adalah bagaimana pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi hasil pemilu.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah