Layar Berita - Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, secara resmi dilaporkan atas dugaan penggelembungan suara, oleh Armia SB.
Laporan itu disampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe. Hal ini sesuai dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 012/LP/PL/Kota/)01.04/III/2024 tanggal 8 Maret 2024.
PPK dan KIP diduga telah melakukan penambahan suara kepada Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 1 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Nurul Akbari.
Baca Juga: Panwaslih Putuskan PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Lakukan Pelanggaran
Dalam laporan itu, Armia SB bertindak selaku kuasa hukum Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Alfia yang merasa dirugikan atas penggelembungan suara tersebut.
Berdasarkan C-Hasil (rekapitulasi seluruh TPS) Caleg DPRK Dapil Lhokseumawe 1 Partai Gerindra, yang memperoleh suara terbanyak adalah Nomor Urut 3 atas nama Alfia yaitu 704 suara. Sedangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Nurul Akbari hanya memperoleh 511 suara.
“Anehnya, pada saat ditetapkan dalam D-Hasil Kecamatan, suara Nurul Akbari bertambah menjadi 805 suara. Ini jelas sangat merugikan klien kami yang seharusnya memperoleh suara terbanyak menjadi tergeser,” ujarnya.
Sebenarnya pada saat proses di kecamatan, sambung Armia, kliennya sudah menyampaikan keberatan dan melaporkan kepada Panwaslih.