Panwaslih Putuskan PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Lakukan Pelanggaran

- 6 Maret 2024, 19:53 WIB
Ilustrasi Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 KIP Lhokseumawe
Ilustrasi Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 KIP Lhokseumawe /layarberita

 

Layar Berita – Panwaslih Kota Lhokseumawe menemukan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Banda Sakti.  Pelanggaran ini terkait dengan tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima keberatan dari saksi dan beberapa Caleg, terkait dengan hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Banda Sakti.

"Apabila terdapat rekapitulasi yang tidak sesuai, maka dapat dilakukan penyelesaian cepat dengan menghadirkan saksi-saksi yang keberatan dengan membawa data-data lengkap," jelas Yuli Asbar.

Baca Juga: PPK Banda Sakti Tetap Mangkir di Pleno, KIP Lhokseumawe Tetapkan Rekapitulasi Perhitungan Suara

Maka, dengan hasil tersebut pula, pada Minggu, 3 Maret 2024 kemarin, Panwaslih memberikan surat rekomendasi perbaikan D Hasil DPRK Lhokseumawe 1 untuk dapat sesuai dengan C Hasil DPRK di beberapa TPS di se-Kecamatan Banda Sakti. 

Namun, kata Yuli, KIP Kota Lhokseumawe merasa tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki data hasil D tersebut. Oleh karena itu, Panwaslih Kota Lhokseumawe memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Panwaslih Kota Lhokseumawe akan melanjutkan proses ini ke tingkat provinsi karena ini merupakan pelanggaran administrasi Pemilu. 

"Pelanggaran ini akan diselesaikan secara ajudikasi atau persidangan terkait dengan perolehan atau proses rekapitulasi yang tidak sesuai," kata Yuli Asbar.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah