Sanggahan Saksi dan Rekomendasi Panwaslih, Rapat Pleno KIP Lhokseumawe di Skors

- 3 Maret 2024, 17:14 WIB
Panwaslih Kota Lhokseumawe memberikan rekomendasi penyusuaian data pihaknya dengan KIP Lhokseumawe
Panwaslih Kota Lhokseumawe memberikan rekomendasi penyusuaian data pihaknya dengan KIP Lhokseumawe /layarberita

 

Layar Berita - Rapat Pleno Terbuka hasil penghitungan perolehan pada Pemilu tahun 2024 di tingkat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe terpaksa di skors, pada Minggu 3 Maret 2024.

Penghentian sementara waktu (skors) tersebut lantaran adanya sanggahan dari sejumlah saksi dan juga rekomendasi dari panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe.  

Pasalnya pada laporan yang disampaikan oleh KIP Lhokseumawe terkait data perolehan suara dinilai berbeda dengan yang dimiliki oleh saksi dan Panwaslih.  Bahkan Panwaslih Kota Lhokseumawe menyerahkan rekomendasi terkait hasil penghitungan kepada pihak KIP dalam rapat pleno.

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Terbitkan Pergub Pengeluaran Daerah untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN

Penghentian sementara waktu awalnya diminta oleh KIP Lhokseumawe menjelang istirahat siang, karena adanya sanggahan perbedaan data.  Namun pada saat proses pleno sekira pukul 14.30 Wib dimulai, pihak Panwaslih mempertanyakan apakah surat rekomendasi pihaknya telah ditanggapi oleh PPK banda sakti dan KIP Lhokseumawe.

Namun dalam rapat pleno tersebut, pihak PPK Banda Sakti mengaku kalau pihaknya telah menyesuaikan data dan tidak ada perbedaan seperti yang disampaikan.  mengingat inilah pihak panwaslih menyerahkan keputusan kepada pihak KIP Lhokseumawe.

Yakni Panwaslih mempertanyakan apakah pihak KIP Lhokseumawe mau meneruskan pleno dan menanggung beban kerja PPK.  Atau pihak KIP akan menyesuaikan data sesuai rekomendasi sebelum pleno dimulai.

Atas arahan ini, Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim memutuskan untuk menunda sementara waktu pleno hingga pukul 17.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah