Diskusi utama dalam acara ini dipimpin oleh Ketua Bagian Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Sofyan Syarif, yang membahas berbagai isu penting seperti nikah beda agama dan hukum berjualan dari uang riba. Diskusi tersebut diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta yang aktif menyampaikan pendapat berdasarkan dalil-dalil keagamaan.
Sebelum acara ditutup, para tokoh agama dan ulama sempat melakukan dokumentasi sebagai bentuk memperingati keberhasilan acara ini. Mereka berharap bahwa Tafaqquh Fiddin MUI Kabupaten Sukabumi Wilayah I dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan ilmu keagamaan serta menjadi motivasi bagi para santri untuk lebih semangat dalam menuntut ilmu agama.***