BRIN Imbau Masyarakat Pilih Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat

- 14 Juni 2024, 23:37 WIB
Ilustrasi hewan kurban yang sehat dan halal
Ilustrasi hewan kurban yang sehat dan halal /dok/layarberita/fachreza

 

Layar Berita – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan pentingnya memilih hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah kurban. Hal ini disampaikan oleh Peneliti Pusat Riset Veteriner BRIN, Fitrine Ekawati.

Dalam pernyataannya, Fitrine menekankan bahwa masyarakat harus memperhatikan beberapa aspek penting dalam memilih hewan kurban. Aspek tersebut meliputi sumber hewan, pemeriksaan fisik, usia dan berat hewan, riwayat kesehatan dan pakan, serta syarat dan prosedur kurban. Selain itu, membeli hewan di tempat yang terpercaya juga menjadi hal yang sangat dianjurkan.

"Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba yang digunakan untuk kurban pada Idul Adha merupakan hewan istimewa dan berbeda dengan hewan sembelihan biasa. Oleh karena itu, hewan kurban harus memenuhi kriteria sehat, tidak kurus, tidak cacat, dan telah cukup umur," ujar Fitrine pada Jumat, 14 Juni 2024.

Baca Juga: MUI Serukan Penggunaan Produk Dalam Negeri Melalui Ijtima Ulama VIII

Lebih lanjut, Fitrine menjelaskan pentingnya memastikan hewan yang akan disembelih memenuhi kriteria fisik dan kesehatan sesuai syariat Islam. "Kriteria tersebut meliputi aspek fisik dan kesehatan hewan," tambahnya.

Walaupun tidak diwajibkan, Fitrine juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan hewan jantan sebagai kurban. Hal ini disarankan untuk menjaga populasi hewan betina yang diperlukan bagi keberlangsungan produksi daging.

Sebelum membeli hewan kurban, masyarakat dianjurkan melakukan observasi visual untuk memperhatikan kondisi umum hewan, seperti bulu yang bersih dan mengkilap, mata yang cerah, dan telinga yang bersih. Sertifikat kesehatan hewan juga dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses pembelian.

"Hindari hewan yang menunjukkan gejala penyakit seperti batuk, hidung berair, lesu, atau diare," tegas Fitrine.

Menurut kriteria kesehatan hewan kurban, hewan harus bebas dari penyakit, tidak pincang, dan tidak kurus kering. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi syariat, tetapi juga untuk memastikan bahwa daging yang dihasilkan layak dikonsumsi dan bermanfaat bagi penerimanya.

Petugas pemeriksa hewan melakukan dua jenis pemeriksaan untuk memastikan kesehatan hewan kurban, yaitu pemeriksaan Ante-mortem dan Postmortem. "Pemeriksaan Ante-mortem dilakukan sebelum hewan disembelih, maksimal 24 jam sebelum pemotongan. Jika lebih dari 24 jam, pemeriksaan Ante-mortem harus diulang," jelas Fitrine.

Sementara itu, pemeriksaan Postmortem adalah pemeriksaan karkas, daging, dan hasil samping jeroan setelah penyembelihan, yang dilakukan oleh petugas pemeriksaan. Fitrine juga menegaskan bahwa daging sebaiknya sudah didistribusikan atau diterima oleh mustahik dalam waktu kurang dari lima jam sejak pemotongan hewan kurban tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, BRIN berharap umat Muslim dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih baik dan sesuai dengan syariat Islam.***

Editor: Agustiar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah