Demo Protes UKT Mahasiswa Universitas Malikussaleh Ricuh, Petugas Kampus Cekik Pendemo

- 7 Juni 2024, 19:34 WIB
Seorang mahasiswa dianaiaya oleh pria yang mengaku sebagai keamanan kampus Unimal
Seorang mahasiswa dianaiaya oleh pria yang mengaku sebagai keamanan kampus Unimal /layarberita

 

Layar Berita - Tahun 2024 menjadi tahun penuh kekhawatiran bagi calon mahasiswa baru Universitas Malikussaleh (Unimal). Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi dan berbagai kebijakan kampus yang dianggap tidak transparan memicu demo protes puluhan mahasiswa, Jumat 7 Juni 2024

Mahasiswa menuntut pencabutan keputusan UKT tahun 2023 dan 2024, mengembalikan aturan UKT sesuai peraturan tahun 2022. Mereka juga meminta pengembalian biaya tes kesehatan yang dianggap terlalu tinggi serta pengembalian dana UKT yang telah dibayarkan mahasiswa baru yang kemudian menerima pendanaan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).

Mahasiswa mendesak Rektor untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Peninjauan Kembali UKT. Ini mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 17 dan 20 yang mengatur pengajuan peninjauan kembali jika ada perubahan kemampuan ekonomi.

Baca Juga: Angkat isu Beasiswa dan UKT Hingga Pelecehan Seksual, Ratusan Mahasiswa Unimal Gelar Demo

Selain itu, mereka menuntut perbaikan fasilitas kampus yang masih belum memadai. Banyak ruang perkuliahan dinilai tidak nyaman, dan fasilitas sanitasi minim. "Untuk apa membayar UKT jika fasilitas yang diberikan Unimal tidak mendukung pembelajaran yang nyaman?" ujar Teuku Muhammad Faizal, koordinator aksi.

Masalah Pelecehan dan Status BLU

Seoreang mahasiswa dianiaya oleh pria yang mengaku petugas keamanan kampus
Seoreang mahasiswa dianiaya oleh pria yang mengaku petugas keamanan kampus layarberita

Mahasiswa juga prihatin dengan maraknya kasus pelecehan di kampus. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pelecehan mengkonfirmasi adanya 12 kasus, namun belum ada keterbukaan informasi mengenai penanganan pelaku.

Mereka juga mempertanyakan status kampus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) karena statuta Unimal belum diperbarui selama 18 tahun. Menurut PP No 23 Tahun 2005 Pasal 4, satuan kerja instansi pemerintah dapat mengelola keuangan dengan PPK-BLU jika memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah