Dilantik Oleh Mendagri, Bustami Hamzah Resmi Pj Gubernur Aceh Gantikan Achmad Marzuki

- 14 Maret 2024, 12:32 WIB
BUstami Hamzah resmi dilantik sebagai PJ Gubernur Aceh oleh Mendagri Tito Karnavian
BUstami Hamzah resmi dilantik sebagai PJ Gubernur Aceh oleh Mendagri Tito Karnavian /Dok/Humas Aceh

 

Layar Berita - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, kini resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, menggantikan Achmad Marzuki. Hal ini seiring dengan telah dilakukan pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Rabu 13 Maret 2024.

Pelantikan digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden RI Joko Widodo.

"Saya, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan resmi melantik saudara Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39/P tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024,” ujar Mendagri Tito Karnavian saat membacakan kata pelantikan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin Serahkan Zakat melalui Baznas

“Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Mendagri.

Selanjutnya, dilakukan pengucapan sumpah jabatan oleh Mendagri Tito Karnavian yang diikuti oleh Bustami Hamzah.

Dalam sumpah jabatan tersebut, Bustami Hamzah berjanji untuk melaksanakan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya, mengikuti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan penuh integritas dan dedikasi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Usai pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan Pj Gubernur Aceh oleh Bustami Hamzah.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: acehprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah