Bea Cukai Lhokseumawe Hentikan Mobil Pickup Pengangkut 298 Ribu Batang Rokok Ilegal

- 13 Maret 2024, 16:46 WIB
Bea Cukai Lhokseumawe menangkap sebuah Mobil Pickup Pengangkut 298 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe menangkap sebuah Mobil Pickup Pengangkut 298 Ribu Batang Rokok Ilegal /Dok/bea cukai

Layar Berita - Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, menangkap sebuah mobil pickup.  Petugas menduga mobil yang dikendarai 2 pria tersebut mengangkut rokok ilegal

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Bea Cukai Lhokseumawe, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Agus Siswadi, Selasa 12 Maret 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Agus Siswadi, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak ke Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan.

Baca Juga: Satuan Samapta Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Jaga Kenyamanan Ibadah Bulan Ramadhan

Dari hasil pemantauan, diketahui sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok ilegal di daerah Jalan PT. KKA, Kabupaten Aceh Utara. 

Tim lalu menghampiri mobil tersebut, untuk melakukan pemeriksaan.  Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati mobil tersebut benar mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta dua orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Setelah dilakukan pencacahan, didapati sebanyak 298 ribu batang rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas.

Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok ilegal. 

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: acehprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah