Kasus Penadah Sepeda Motor di Bireuen Berakhir dengan Restorative Justice

- 26 April 2024, 21:59 WIB
Kasus Penadah Sepeda Motor di Bireuen Berakhir dengan Restorative Justice
Kasus Penadah Sepeda Motor di Bireuen Berakhir dengan Restorative Justice /Dok/kejari bireuen

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAMPIDUM agar disetujui penghentiannya.

Dengan proses perdamaian ini Kajari Bireuen berharap kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang curian (bodong).  Lantaran hal tersebut dapat dijerat telah melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah