Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAMPIDUM agar disetujui penghentiannya.
Dengan proses perdamaian ini Kajari Bireuen berharap kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang curian (bodong). Lantaran hal tersebut dapat dijerat telah melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP. ***