Meninggalkan Ibadah Puasa Ramadhan, Adakah Ketentuan untuk Qadha?

- 11 Maret 2024, 15:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /dok/canva

 

Layar Berita - Puasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu pondasi dasar dalam Rukum Islam.  Hukum berpuasa pada bulan Ramadhan bagi orang Islam yang sudah baligh, berakal sehat, dan mampu adalah wajib. 

Kewajiban berpuasa ini berlaku selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Orang yang tidak berpuasa tanpa alasan yang sah, maka ia berdosa.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Baca Juga: Pemantauan dari 134 Lokasi, Pemerintah Tetapkan Ramadhan 1445 Hijriah 12 Maret 2024

Selain itu, terdapat banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang menegaskan kewajiban puasa Ramadhan, seperti:

"Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berikut adalah beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa:

  • Orang yang sedang sakit atau dalam kondisi yang memerlukan perawatan medis.
  • Wanita hamil atau menyusui jika berpuasa dapat membahayakan dirinya sendiri atau bayinya.
  • Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) dan membutuhkan perjalanan yang melelahkan.
  • Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa.

Dilansir dari laman kemenag.go.id, arti ​​​​​kata qadha' adalah bentuk masdar dari kata dasar qadhaa, yang artinya memenuhi atau melaksanakan. 

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah