Hukum Shalat Berjamaah Memakai Kaos Bergambar

31 Mei 2024, 17:26 WIB
Ilustrasi Shalat Berjamaah di Masjid Islamic Centre /Fachrul Reza/Layarberita

 

Layar Berita - Shalat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan dengan khusyuk dan memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut.

Belakangan ini, muncul fenomena shalat memakai kaos bergambar, termasuk kaos partai politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukumnya. Secara umum, tidak ada aturan khusus tentang jenis pakaian yang harus dipakai saat shalat, selama pakaian tersebut suci dan menutupi aurat.

Dengan demikian, memakai kaos bergambar atau kaos partai saat shalat tetap sah, asalkan pakaian tersebut suci dan memenuhi syarat menutup aurat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang berbunyi:

Baca Juga: Bolehkah Kita Berwudhu Menggunakan Air Mineral?

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu sucikanlah”

Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120 berikut;

ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما

“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [hal. 30] juga menegaskan:

ويكون ستر العورة بلباس طاهر

“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”

Namun demikian, meski sah mengenakan kaos partai untuk shalat sebaiknya perbuatan ini dihindari karena kaos partai termasuk kategori pakaian yang bergambar, yang mana mengenakan kaos bergambar saat shalat itu dimakruhkan.

Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل

“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”

Dengan demikian, shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu shalat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain.***

Editor: Agustiar

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler