Polsek Banda Sakti Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

- 25 April 2024, 14:04 WIB
barang bukti narkotika
barang bukti narkotika /kolase

 

Layar Berita - Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah rumah Desa Pusong Baru, Kota Lhokseumawe pada Rabu, 24 April 2024, pukul 18.00 WIB.

Identitas pelaku adalah MD (55) pekerjaan nelayan warga Syamtalira Bayu dan SA (36) pekerjaan wiraswasta warga Kuta Makmur, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya  penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah. 

Baca Juga: Diwarnai Tembakan Peringatan, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu dan Pekerja Migran dari Malaysia

Usai mendapat informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.  Polisi menemukan 2 pelaku di dalam rumah bersama barang bukti. Mereka mengakui akan menggunakan ganja tersebut bersama-sama.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket ganja seberat 8,23 gram, kertas paper, rokok, kotak rokok Luffman, dan sebuah tas sandang berwarna biru dongker, ujarnya

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Rusunawa Lhokseumawe Desa Ulee Jalan, Kota Lhokseumawe pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Adapun tersangka yang ditangkap adalah RA (30) wiraswasta warga Kota Lhokseumawe, dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 0,76 gram, rokok, dan sebuah kotak rokok.

Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di Rusunawa Lhokseumawe. 

Setelah melakukan penggerebekan, sebut Kapolsek, tersangka terlihat turun dari tangga dengan gerakan mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sabu di dalam saku celana tersangka.

“Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang dengan membelinya seharga Rp. 250.000,- untuk 6 paket,” jelas Arizal, Kamis 25 April 2024.

Kini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.***

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah