Polsek Banda Sakti Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

- 25 April 2024, 14:04 WIB
barang bukti narkotika
barang bukti narkotika /kolase

Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di Rusunawa Lhokseumawe. 

Setelah melakukan penggerebekan, sebut Kapolsek, tersangka terlihat turun dari tangga dengan gerakan mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sabu di dalam saku celana tersangka.

“Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang dengan membelinya seharga Rp. 250.000,- untuk 6 paket,” jelas Arizal, Kamis 25 April 2024.

Kini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah