Melalui Gerakan Sinergi Reforma Agraria, BPN Aceh Utara Bagikan Sertipikat Tanah kepada Petani Garam

- 22 April 2024, 22:57 WIB
Kepala BPN Aceh Utara Muhammad Reza menyaksikan penyerahan sertipikat tanah oleh Camat Dewantara kepada petani garam.
Kepala BPN Aceh Utara Muhammad Reza menyaksikan penyerahan sertipikat tanah oleh Camat Dewantara kepada petani garam. /layarberita

Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) serta penyelesaian konflik agraria untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan, jelas Muhammad Reza.

Pemasangan puzzle sebagai simbol sinergi dan kolaborasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Muhammad Reza dan Kadis Pertanahan Aceh Utara, Syahrial
Pemasangan puzzle sebagai simbol sinergi dan kolaborasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Muhammad Reza dan Kadis Pertanahan Aceh Utara, Syahrial layarberita

Pada kesempatan tersebut, BPN Aceh Utara yang mendapat dukungan penuh dari Pemkab Aceh Utara untuk bersinergi melakukan sejumlah kegiatan, diantaranya Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah kepada petani garam, Sosialisasi terkait sertifikasi Produk Halal, serta sosialisasi peningkatan pengembangan rencana usaha tambak garam milik petani.

Saat sosialisasi sertifikat produk halal dan pengembangan rencana usaha yang disampaikan oleh narasumber dari Kemenag dan Dinas Perindagkop, tampak terjadi saling tanya jawab antara warga dan nara sumber.  Masyarakat tampak sangat berniat untuk mengetahui lebih lanjut dengan penyampaian dari kedua narasumber.

Menurut Kepala BPN Aceh Utara, Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

“GSRA diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2024 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Percepatan Penyelesaian Masalah Agraria,” terang Muhammad Reza usai kegiatan kepada wartawan.

Menurutnya, gerakan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan petani.

Adapun tujuan dari GSRA sendiri, yakni untuk mempercepat penyelesaian masalah agraria, meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah, mendorong kedaulatan pangan, serta memperkuat ekonomi kerakyatan di pedesaan.

Adapun sasaran dari program tersebut, untuk penyelesaian kasus-kasus agraria yang sudah lama tertunda, pendaftaran tanah dan pemberian sertifikat kepada masyarakat, redistribusi tanah kepada petani yang membutuhkan, Perhutanan sosial, Pengembangan usaha tani serta Penguatan kelembagaan petani.

“Diharapkan dengan GSRA ini dapat menyelesaikan masalah agraria yang selama ini menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi dan sosial di pedesaan. Dengan kata lain, reforma agraria  mengatasi masalah ketidakadilan penguasaan lahan yang selama ini banyak dimiliki oleh segelintir orang saja,” terangnya.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah