Pilkada Aceh Tahun 2024: Harus Beragama Islam dan Orang Aceh

- 6 Mei 2024, 12:01 WIB
Sosialisasi syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan bakal calon bupati/wakil bupati oleh KIP Aceh Utara
Sosialisasi syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan bakal calon bupati/wakil bupati oleh KIP Aceh Utara /layarberita

 

Layar Berita - Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sudah dimulai di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh.  Namun pelaksanaan Pilkada di provinsi paling barat Indonesia ini terdapat kekhususan tersendiri.

Tahapan Pilkada 2024 tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sesuai jadwal tersebut, mulai hari ini, Minggu 5 mei 2025, sudah dibuka pendaftaran untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bagi Calon Perseorangan.  

Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Anggarkan Dana Pilkada Tahun 2024 Rp 86 Miliar

Selain persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, calon kepala daerah di Aceh harus mengikuti aturan sesuai Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pada Pilkada 2024 di Provinsi Aceh, calon harus beragama Islam dan orang Aceh,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh  Utara, Muhammad Usman, saat Sosialisasi Syarat Minimal dan Dukungan Persebaran serta penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Paslon Bupati/wakil Bupati Aceh Utara dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, 4 Mei 2024 di Ghataf Coffee, Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Syarat tersebut, lanjutnya, tertera dalam Qanun Aceh tentang Pilkada, baik untuk calon perseorangan maupun calon yang diusung oleh partai politik.  Selain kedua syarat penting di atas, calon kepala daerah dari perseorangan minimal punya dukungan sebesar 3 persen dari jumlah penduduk dengan sebaran 50 persen dari wilayah di daerah tersebut.

“Misalnya untuk Aceh Utara, calon perseorangan harus mengantongi syarat dukungan sebanyak 18.827 KTP, dengan sebaran di 14 kecamatan atau 50 persen pada Kabupaten Aceh Utara,” ujar Osama panggilan akrab komisioner KIP Aceh Utara ini.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah