“Permasalahannya itu dia, saat itu Panwaslih belum terbentuk. Sehingga kebutuhan anggaran belum diterima pemerintah. Tetapi diambil kesepakatan bersama untuk menganggarkan dana tersebut pada APBK tahun 2024,” ungkap Saiful.
Seperti diketahui, sesuai dengan aturan yang digunakan oleh Provinsi Aceh pada penyelenggaraan Pilkada, yakni menggunakan Qanun Aceh, maka dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan adhoc yang direkrut oleh DPRK Aceh Utara. Dimana saat ini proses pemilihan sedang dilakukan.
Sementara itu, ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar, membenarkan anggaran untuk Pilkada Aceh Utara telah tersedia. Sejak awal usulan untuk penyelenggaraan Pilkada telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Awalnya usulan anggaran yang kita ajukan sebesar Rp138 miliar. Namun yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp74 miliar,” kata ketua KIP Aceh Utara.***