Layar Berita - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu 21 Februari 2024.
Proses pemilihan ulang dilakukan sejak Rabu pagi tersebut, tampak diawasi langsung oleh pihak Panwaslih Kota Lhokseumawe, KIP Lhokseumawe serta dikawal oleh aparat kepolisian. Tampak hadir Sekretaris Daerah Pemko Lhokseumawe, T Adnan, Kabag Prokopim dan sejumlah wartawan.
Menurut Ayi Jufridar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat, Panwaslih Kota Lhokseumawe, menjelaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang, terjadi lantaran adanya kesalahan teknis dan kecurangan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR di Istana Negara
Menurut Ayi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 13 Kampung Jawa sebanyak 284 pemilih dan ditambah 2 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sementara yang menggunakan hak pilihnya pada TPS tersebut hanya 215 pemilih.
Sedangkan pada saat pemilihan kemarin, tidak ada warga yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Ketidaksesuaian jumlah suara ini berlaku, pada pemungutan suara Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPR Aceh, dan DPRK,” ucap Ayi kepada wartawan.
Lanjut Ayi, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, bahwa penghitungan suara belum dimulai pada pukul 14.00 WIB. Laporannya, perhitungan suara baru di TPS 13 Kampung Jawa Lama, baru dimulai pukul 18.01 WIB.