Bisa Didenda! Jamaah Haji Diimbau Tidak Membawa Air Zamzam di Koper Bagasi

- 21 Juni 2024, 16:41 WIB
Ilustrasi Air zamzam tersedia di Masjid Nabawi
Ilustrasi Air zamzam tersedia di Masjid Nabawi /dok/kemenag

 

Layar Berita - Jamaah haji Indonesia diingatkan untuk tidak membawa air Zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan ke Tanah Air. Larangan ini sesuai dengan aturan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, serta ketentuan dari otoritas penerbangan Arab Saudi.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah, mengimbau para jamaah untuk mematuhi aturan tersebut. "Kami mengimbau jamaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan," kata Abdillah di Makkah, Kamis 20 Juni 2024. Ia menekankan pentingnya mengikuti ketentuan berat barang yang diperbolehkan dalam penerbangan.

Abdillah menjelaskan bahwa koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai. Setiap jamaah hanya diperbolehkan membawa dua tas: satu tas kabin dengan berat maksimal 7 kilogram dan satu tas selempang kecil untuk paspor dan dokumen penting. Tas bagasi dengan berat 32 kilogram akan diangkut melalui kargo pesawat.

Baca Juga: Dinilai Banyak Masalah, Legislator Usulkan Pembentukan Panitia Khusus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2024

"Jamaah hanya boleh membawa satu tas kabin dan satu tas selempang kecil. Tas bagasi akan diangkut dengan kargo pesawat, sehingga tidak diperbolehkan membawa barang lebih dari dua tas tersebut," paparnya.

Larangan membawa air Zamzam juga ditegaskan. "Kami mengimbau jamaah agar tidak membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi. Barang bawaan akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran tas jemaah saat check-in," jelas Abdillah.

Imbauan kemenag bagi para jamaah haji
Imbauan kemenag bagi para jamaah haji dok/kemenag

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, juga menekankan hal yang sama. Menurutnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras membawa air Zamzam dalam koper. "Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jamaah juga akan didenda 6.000 riyal atau sekitar Rp25 juta," ujar Subhan.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah