Kuartal Pertama 2024, PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Mencapai Rp600 Triliun

- 16 Juni 2024, 23:55 WIB
Ilustrasi Transaksi Judi Online Mencapai Rp600 Triliun
Ilustrasi Transaksi Judi Online Mencapai Rp600 Triliun /dok/pixabay

Layar Berita - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan lonjakan signifikan dalam transaksi keuangan mencurigakan, dengan judi online sebagai yang tertinggi. Menurut Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, perputaran uang dari judi online mencapai Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024.

"Pada semester satu ini, seperti yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, perputaran uang judi online tembus angka Rp600 triliun lebih," ujar Natsir Kongah pada Sabtu 15 Juni 2024.

Natsir menyatakan bahwa angka ini terus meningkat setiap tahun. Pada 2021, perputaran uang judi online hanya Rp57 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak menjadi Rp327 triliun pada 2023.

Baca Juga: Menko Polhukam Minta TNI dan Polri Waspadai Bahaya Judi Online

Lebih lanjut, Natsir menambahkan bahwa temuan perputaran uang dari judi online ini jauh lebih besar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.

"Akumulasi perputaran uang dari judi online ini terus meningkat dari tahun ke tahun," jelas Natsir. Judi online mencapai 32,1 persen dari total laporan. Untuk penipuan, berada di bawahnya dengan 25,7 persen, diikuti tindak pidana lainnya 12,3 persen, dan korupsi hanya 7 persen," terangnya.

Dengan besarnya angka tersebut, Natsir menilai masalah judi online telah menjadi sangat meresahkan masyarakat. Sebagai langkah penanggulangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Diharapkan, satgas ini dapat melakukan pencegahan judi online secara efektif," tutup Natsir Kongah.***

Editor: Agustiar

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah