LBH Ansor Aceh Tamiang Buka Posko Pengaduan Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada

- 25 Mei 2024, 23:35 WIB
Ketua LBH GP Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Sunhaji
Ketua LBH GP Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Sunhaji /dok/LBH GP Ansor

"Handphone itu merupakan ranah privasi seseorang. Jika ada seorang atasan meminta HP seorang bawahan, lalu membaca isi percakapan Whatsapp dan isi percakapan WhatsApp lalu di foto, ini jelas pelanggaran berat,” ujarnya.

Hal ini, sambungnya, lantaran dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) dijelaskan, bahwa 'Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana komunikasi, melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelasnya. 

Ajie menambahkan seorang polisi saja yang sedang melakukan proses penyelidikan dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 2. 

"Jika penyelidikan akan melakukan penggeledahan pemeriksaan handphone, harus terlebih dahulu mendapat perintah dari penyidik. Pertanyaannya apa hak oknum komisioner tersebut memeriksa HP seseorang walaupun seseorang itu bawahannya," ujar Ajie Lingga.***

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah