Dua Napi Ditangkap di Lapas Meulaboh karena Edarkan Sabu dari Dalam Penjara

- 10 Juni 2024, 23:50 WIB
Dua Napi Ditangkap di Lapas Meulaboh karena Edarkan Sabu dari Dalam Penjara
Dua Napi Ditangkap di Lapas Meulaboh karena Edarkan Sabu dari Dalam Penjara /Antara

 

Layar Berita – Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari dalam penjara. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 10 Juni 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang terlibat adalah FE (23) dan AG (31). "Kedua tersangka tersebut merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat," ujar Shandy, seperti dilansir oleh Antara.

Penangkapan ini bermula ketika seorang pria tak dikenal menitipkan satu kantong kresek putih berisi perlengkapan mandi untuk kedua tersangka kepada pria berinisial MU. MU kemudian memberitahu petugas piket Lapas Meulaboh untuk memeriksa barang tersebut.

Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu produk deodoran yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian memanggil FE, yang berada di kamar 26 Blok A Lapas Kelas II B Meulaboh, untuk menunjukkan kantong kresek tersebut, termasuk deodoran yang diduga berisi sabu.

FE mengaku bahwa barang tersebut milik AG. Petugas kemudian memanggil AG yang juga berada di kamar 26 Blok A. AG mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan menyatakan bahwa FE juga terlibat.

Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh segera menghubungi Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Polisi tiba di Lapas Meulaboh dan mengamankan sebuah botol deodoran serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,61 gram, serta satu unit telepon pintar merek Redmi berwarna hijau.

AKP Shandy Saputra menambahkan bahwa kedua tersangka, FE dan AG, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), serta Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah