Layar Berita - Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi APB Gampong Meunasah Lhok kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis 13 Juni 2024, pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, menyatakan bahwa kasus tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, selama tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan total nilai sebesar Rp 261.978.164.
Tersangka dalam kasus ini adalah SZ (44), seorang wiraswasta yang menjabat sebagai bendahara Gampong Meunasah Lhok. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen terkait APB Gampong serta dokumen pencairan dan realisasi anggaran untuk tahun 2019, 2020, dan 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh pihak kepolisian kepada Rajeskana, yang bertindak sebagai Plh. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. "Dengan demikian, tanggung jawab perkara tersebut resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya," kata Iptu Ibrahim.
Penyerahan ini menandai langkah lanjut dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Aceh Utara, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi dengan tegas dan transparan. ***