Kejari Bireuen Terima Tiga Tersangka dan Barang Bukti Narkotika dari Penyidik Mabes Polri

- 11 Juni 2024, 19:30 WIB
Kejari Bireuen Terima Tiga Tersangka dan Barang Bukti Narkotika dari Penyidik Mabes Polri
Kejari Bireuen Terima Tiga Tersangka dan Barang Bukti Narkotika dari Penyidik Mabes Polri /dok/Kejari Bireuen

 

Layar Berita – Kejaksaan Negeri Bireuen menerima tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dari penyidik Mabes Polri pada Selasa 11 Juni 2024. Ketiga tersangka berinisial NA, MI, dan SH diserahkan dalam proses Tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka NA, MI, dan SH diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dari tersangka NA dan SH, barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 34,3946 gram dari total 40 kilogram yang sebelumnya telah disisihkan untuk dimusnahkan oleh penyidik, satu unit boat jenis Oskadon, satu unit mesin boat merek Tianli 32 PK, dua unit handphone, dan satu unit GPS. Sementara dari tersangka MI, barang bukti yang disita adalah dua unit handphone.

Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Juang

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kasie Intelijen Abdi Fikri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka NA dan SH ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 15 Februari 2024 di perairan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Penangkapan dilakukan di titik koordinat 5°28.077 U, 96°39.681 T, 15 Nm di atas perairan tersebut.

Sementara itu, tersangka MI ditangkap pada hari yang sama di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat.

Setelah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen, ungkap Abdi Fikri.

Penyerahan ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Aceh, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.***

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah