Ditresnarkoba Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Seberat 300 Kg Ganja Siap Edar

- 2 Mei 2024, 13:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Dok/layarberita

 

Layar Berita - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika dengan total barang bukti ganja siap edar seberat 300 kg.  Selain barang bukti, Polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35) warga Bener Meriah. 

Tersangka AM ditangkap di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu malam, 24 April 2024 lalu.  Penangkapan dilakukan saat tersangka akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di Beutong Ateuh, sehingga dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe Tangkap 2 Pria dan Sabu Seberat 940 Gram

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang berinisial AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” ujar Joko, dalam rilisnya, Kamis 2 Mei 2024.

Setelah diinterogasi, lanjut Joko, terduga pelaku mengakui ada menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit.

Tersangka AM juga mengakui kalau keseluruhan ganja tersebut merupakan milik orang lain berinisial MK alias Pawang. Sedangkan AM mengaku hanya diperintah oleh Pawang untuk melansir ganja tersebut dengan upah Rp50 ribu per kilonya.

“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melansir dengan upah Rp50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Joko.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah