Saat ini MJ diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana berupa cambuk hingga 45 kali, denda hingga 450 gram emas murni, atau penjara hingga 45 bulan, pungkas Kasat Reskrim.***