Dilaporkan Gelapkan Uang Toko, Satreskrim Polres Lhokseumawe Amankan Seorang Pria di Mon Geudong

- 30 Maret 2024, 14:37 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

 

Layar Berita  - Seorang pria warga Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, ditangkap personel Polres Lhokseumawe berdasarkan laporan seorang pemilik toko.  Pasalnya pria tersebut diduga telah menggelapkan uang di tempat dia bekerja mencapai Rp27 juta.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial MS (30), pada Kamis 28 Maret 2024.

Tersangka dilaporkan menggelapkan uang sparepart HP dan menjual handphone milik pelanggan tanpa sepengetahuan pelapor.  Pengungkapan kasus tersebut dilakukan usai menerima laporan dari pemilik toko atau korban, M Nasir (37).

Baca Juga: Polsek Tanah Jambo Aye Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

"Pelaku dilaporkan karena diduga telah menggelapkan beberapa HP milik pelanggan.  Pelaku telah menjual tanpa seizin pelapor selaku pemilik toko tempat terlapor bekerja,” ujar Ibrahim.

Selain itu, sambung Kasat Reskrim, pelaku juga ikut menggelapkan sparepart yang ada di dalam toko tersebut.  Adapun total kerugian pemilik akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 27.673.000,-. Saat itu pelaku telah mengakui perbuatannya dan berjanji dengan pelapor di depan pelanggan, akan menyelesaikan sampai dengan bulan November 2023.

Namun tampaknya pelaku tidak menepati janji, sehingga korban melaporkan kerugian yang dideritanya akibat ulah pelaku, ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini MS sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.***

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah