Kasus Korupsi Pembelian Emas Antam, Kejagung Periksa 24 Orang Saksi

- 19 Januari 2024, 12:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung /Dok/kejagung

Layar Berita - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam), pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi.

"Bahwa sampai saat ini ada 24 saksi yang telah diperiksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 18 Januari 2024.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, BS sebagai tersangka kasus yang merugikan PT Antam sekitar senilai Rp1,1 triliun.  Tersangka BS langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Selama Januari 2024, Polda Aceh Tangkap 59 Tersangka Narkotika: Dua Polisi Aktif

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar Maret hingga November 2018, diduga tersangka BS bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.

"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.

Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.

Sehingga, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. Hal itu mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah