Diduga Hamili Anak Kandung, Aparatur Gampong Serahkan Pelaku ke Polres Lhokseumawe

25 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi - Rudapaksa anak di bawah umur. /Foto : DOK.PRFMNEWS/

Layar Berita - Seorang pria paruh baya asal sebuah gampong (desa) di Aceh Utara diserahkan oleh aparatur desa kepada pihak Polres Lhokseumawe.  Pasalnya lelaki berinisial IN (59) tahun ini diduga telah menggauli anaknya Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 15 tahun hingga hamil 6 bulan.

Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terendus akibat kecurigaan warga setempat yang melihat perut Bunga semakin hari semakin membesar. Sementara Bunga diketahui belum memiliki suami.  Terlebih ayah kandung korban pernah tersandung kasus pelecehan anak tetangganya.

Atas dasar kecurigaan ini, pada Senin, 21 April 2024, aparat desa bersama warga membawa Bunga ke fasilitas kesehatan di desa setempat untuk dilakukan pemeriksaan. Oleh bidan yang melakukan pemeriksaan, Bunga dinyatakan positif hamil dengan usia kehamilan memasuki 6 bulan.

Baca Juga: Diduga Mesum, Pasangan Bukan Muhrim Dimandikan Air Got Sebelum Diserahkan kepada Wilayatul Hisbah Lhokseumawe

Usai mendengar keterangan tersebut, warga yang sudah tersulut emosinya langsung melayangkan bogem mentah kepada pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung dari korban.  

Kemudian warga bersama aparatur gampong menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib, pada Selasa 22 April 2024.  Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lhokseumawe dan masih dalam pemeriksaan penyidik.

Informasi lain yang diperoleh, ternyata perbuatan biadab pelaku ini sudah diketahui oleh istrinya (ibu kandung Bunga). Namun karena ibu kandung korban yang tuna wicara itu tidak dapat berbuat banyak untuk melaporkan kejadian tersebut.  

Perilaku keji dari seorang ayah kandung tersebut ternyata telah terjadi sejak pertengahan tahun 2023 lalu.  Selain itu, ternyata pelaku sebelumnya juga pernah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun pada tahun 2010, lantaran terbukti melakukan rudapaksa anak tetangganya.

Pelaku Dijerat dengan Qanun Aceh Hukum Jinayat

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim yang dikonfirmasi Kamis, 25 April membenarkan kejadian tersebut.

"Saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikanya, atas perbuatannya terduga IN dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 48, 49 dan 50.

Pasal 48:

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan JarimahPemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan.

Pasal 49:

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan JarimahPemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Pasal 50:

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan, terangnya. ***

Editor: Agustiar

Tags

Terkini

Terpopuler