Apa Hukum Haji Bagi Mereka yang Tidak Istitha’ah

- 15 April 2024, 00:04 WIB
Ilustrasi Jamaah Haji
Ilustrasi Jamaah Haji /Dok/layarberita

 

Layar Berita - Istithaah atau kemampuan merupakan syarat utama kewajiban ibadah hi bagi seseorang. Istithaah atau kemampuan ini menjadi pertimbangan wajib atau tidaknya seseorang melaksanakan haji. Istithaah atau kemampuan memiliki hikmah syariat yang luar biasa. 

Di balik syarat istithaah, agama Islam tidak memaksakan umatnya untuk melaksanakan ibadah haji yang memerlukan kesiapan fisik dan kemampuan finansial. Istithaah atau kemampuan ini disebut secara eksplisit pada Surat Ali Imran ayat 97:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya, “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (Surat Ali Imran ayat 97).

Baca Juga: Puasa Syawal Berapa Hari, Ini Doa dan Amalannya

Ulama tafsir dan ulama fiqih bersepakat bahwa istithaah atau kemampuan merupakan syarat kewajiban haji bagi seseorang. Secara umum, istithaah atau kemampuan itu terdiri atas dua jenis, yaitu kesiapan fisik dan kemampuan secara finansial.

Kesiapan fisik diperlukan untuk menempuh perjalanan dari kampung halaman menuju Tanah Suci; dan melaksanakan rangkaian manasik mulai wukuf di Arafah, tawaf di Masjidil Haram, sai di Shafa dan Marwah, mabit Muzdalifah, dan lontar jumrah di Mina.

Adapun kemampuan finansial berkaitan dengan biaya perjalanan pergi-pulang, biaya hidup yang terdiri atas konsumsi dan penginapan selama perjalanan dan pelaksanaan manasik haji, dan juga biaya hidup layak keluarga yang ditinggalkan bagi tulang punggung keluarga.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah