Pemkab Aceh Utara Peringati Hardiknas, Pj Sekda Aceh Utara Serahkan Penghargaan untuk Sekolah dan Siswa Berpre

- 6 Mei 2024, 18:26 WIB
Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar menyerahkan penghargaan kepada siswa berprestasi
Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar menyerahkan penghargaan kepada siswa berprestasi /dok/humas aceh utara

Layar Berita - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2024. Upacara ini digelar bersamaan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah, yang berlangsung di lapangan upacara Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, 6 Mei 2024.

Bertindak sebagai pembina upacara adalah Penjabat Sekda Kabupaten Aceh Utara Dayan Albar.  Sedangkan perwira upacara Teuku Zawin, pemimpin upacara Ananda Afdhal, pembaca Pembukaan UUD ’45 Salsa Faradina dan pembaca Ayat Suci Alquran Tgk M Yanis. 

Kegiatan itu turut dihadiri oleh para Asisten Setdakab, para staf ahli bupati, para Kepala SKPK, para Camat, para Kepala Sekolah, para ASN yang berkantor di kawasan Landing, dan para siswa dari sejumlah sekolah.

Baca Juga: Penertiban Aset Daerah, Pemkab Aceh Utara Gelar Apel Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Pada kesempatan itu Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, menyerahkan penghargaan untuk sejumlah sekolah dan siswa berprestasi. 

Selain itu, penghargaan juga diberikan untuk sekolah-sekolah peserta FLS2N SMP tingkat kabupaten yang diterima langsung oleh para Kepsek bersangkutan. Termasuk penghargaan kepada sekolah-sekolah peserta Olimpiade Sains Nasional Sekolah Dasar (OSN-SD) secara nasional tingkat kabupaten.

Dalam amanatnya Pj Sekda Dayan Albar membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri tentang Otonomi Daerah dan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek. Antara lain menyebutkan bahwa perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. 

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif berupa meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah. 

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah