Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda, Ombudsman Aceh: Maladministrasi dan tidak Sesuai Aturan

- 2 Mei 2024, 21:56 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty /dok/acehprov

Layar Berita - Ombudsman Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali.  Hal ini seiring akan berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, dimana kelas terakhir di semua tingkatan akan tamat atau lulus.

Peringatan ini menyusul adanya keluhan yang diterima Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh dari beberapa orang tua siswa terkait kutipan dalam bentuk uang perpisahan ataupun uang wisuda.

"Ada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, Rabu 1 Mei 2024.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Dirpamobvit Polda Aceh Ajak Personel Polda Aceh Budayakan Baca Al-Quran

Sebagai informasi, dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja, agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Lanjut Dian, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

"Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar," tukasnya.

Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: acehprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah