Dua Nelayan Aceh Akhirnya Pulang Kampung Usai Jalani Hukuman 200 hari di Thailand

- 30 April 2024, 01:43 WIB
Dua nelayan Aceh dipulangkan ke kampung halaman dari Thailand usai menjalani hukuman 200 hari penjara
Dua nelayan Aceh dipulangkan ke kampung halaman dari Thailand usai menjalani hukuman 200 hari penjara /Dok/pemerintah aceh

Layar Berita - Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta kembali memfasilitasi pemulangan dua Anak Buah Kapal (ABK) usai menjalani penahan di Thailand.

Adapun kedua ABK tersebut, yakni Tanjul Firdaus (23), warga Mantang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, dan Saifullah Peuli (41), warga SNB Baroh, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya, Tanjul dan Saiful telah menjalani penahanan terkait kasus ilegal fishing, ilegal entry dan ilegal working di Perairan Phuket Thailand.

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Ajak Inggris Berinvestasi: Jamin Aman dan Mudah

Keduanya ditahan selama 200 hari penjara dan dibebaskan pada 26 April 2024 lalu. Tanjul dan Saiful dipulangkan oleh Pemerintah Thailand ke Jakarta pada Minggu 28 April 2024.

Sementara itu, setiba di Jakarta dua ABK disambut oleh tim BPPA Jakarta untuk dilakukan pendataan dan dipulangkan ke kampung halamannya.

"Informasi itu kita dapatkan dari Konsulat Republik Indonesia Songkhla, ada dua warga Aceh yang dipulangkan hari ini via Soekarno Hatta," kata Kepala BPPA, Akkar Arafat.

Akkar menjelaskan, setelah didata Saiful dan Tanjul diketahui dalam keadaan sakit dan harus sesegera mungkin diterbangkan ke Aceh.

"Saiful mengalami lemas sehingga tak bisa berjalan dan Tanjul mengidap sesak pernafasan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah