Tingkatkan Integritas Polri, Kapolres Lhokseumawe: Laporkan Oknum Polisi yang Pungli dan Intimidasi Warga

- 23 April 2024, 17:43 WIB
Imbauan Polres Lhokseumawe
Imbauan Polres Lhokseumawe /dok/polres lhokseumawe

 

Layar Berita - Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk melaporkan tindakan anggota polisi yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.  Seperti halnya melakukan pungutan liar (pungli) dan intimidasi oleh oknum Polri di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kepolisian di Lhokseumawe secara tegas dan berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan dan merusak citra institusi kepolisian.  Terlebih dilakukan dari dalam, yakni oleh oknum kepolisian itu sendiri. 

“Tindakan pungli dan intimidasi yang dilakukan oknum Polisi merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi,” tegas Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto kepada wartawan, Selasa 23 April 2024.

Baca Juga: Kapolres Lhokseumawe Pantau Proses Penerimaan Anggota Polri Tahun 2024

Henki menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas pungli, intimidasi dan intervensi yang dilakukan oleh oknum Polri dalam bertugas.  Yakni dengan melaporkannya ke nomor 082275077819 atau datang langsung ke Polres Lhokseumawe dengan melaporkannya kepada Propam Polres Lhokseumawe.

“Polres Lhokseumawe siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dengan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, sebut Kapolres, dalam upaya memberikan perlindungan kepada pelapor, Polres Lhokseumawe menjamin kerahasiaan identitas mereka. 

Kapolres Lhokseumawe juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak adil dan profesional dalam menangani setiap laporan yang diterima.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x