Layar Berita – Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan, bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah, wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan, bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin 1 April 2024.
Sejak awal, Kemendikbud Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024, justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.