Ayo Segera Daftar, Pemerintah Resmi Membuka Program KIP Kuliah Merdeka 2024

- 12 Februari 2024, 22:50 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Puslapdik, Abdul Kahar
Pelaksana Tugas Kepala Puslapdik, Abdul Kahar /dok/Kemendikbudristek

 

Layar Berita - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. 

Hal ini untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia unggul guna meningkatkan produktivitas, memajukan kebudayaan, dan mencapai kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045.

Wujud komitmen tersebut, berfokus pada peningkatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), yang salah satunya dilakukan melalui Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi atau yang umum disebut Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) Merdeka.

Baca Juga: Solusi Perlindungan Masyarakat, Menkes Dorong Dunia Percepat Penyediaan Vaksin TBC Baru

Pada tahun 2024, Kemendikbud Ristek, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslatdik), kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka sesuai jenjang studinya. Baik sarjana maupun diploma. Hal tersebut terungkap pada webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka di Jakarta, Senin 12 Februari 2024.

Kemendikbud Ristek telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,9 triliun di 2024. Dana tersebut, akan digunakan untuk membiayai Program KIP Kuliah Merdeka dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa.

“Dana ini diperuntukkan bagi 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 Februari 2024.

Lanjutnya, penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024, akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT.  Serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah