Sebagaimana disampaikan oleh bahwa penapisan/filter secara bertahap didefinisikan dengan maksudnya masing-masing demi menjamin kinerja pemerintah dapat tetap berjalan dengan baik selama pemindahan.
“Filter pertama definisikan peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L ini. Oh, Kementerian ini sangat penting ini di mana presiden ada, kementerian ini harus ada, seperti itu,” terangnya.
“Filter Kedua diidentifikasi peran dan fungsi sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan decision support system dan sebagai strategic enablers dan atau sistem pertahanan dan keamanan sedangkan untuk filter yang ketiga adalah bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” ujar Menteri PAN RB.***