Pesta Demokrasi 2024 Telah Usai, MK: Jumlah Permohonan PHPU Lebih Banyak Dibanding Pemilu 2019

- 25 Maret 2024, 23:41 WIB
Gedung MK
Gedung MK /

 

Layar Berita - Pesta Demokrasi 2024 di Indonesia telah usai dan hasil rekapitulasi perhitungan pun telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlihat terus masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Sejauh ini jumlah permohonan perkara PHPU tahun 2024, baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU Anggota Legislatif meningkat bahkan jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo yang menyampaikan, bahwa per Minggu 24 Maret 2024, pukul 15.30 WIB terdapat 265 perkara yang telah terdaftar, jumlahnya lebih banyak dibandingkan 2019 dengan 262 perkara. 

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Ada Ratusan ASN Langgar Netralitas saat Pemilu 2024

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo pada Minggu 24 Maret 2014.

Ia juga mengatakan, jumlah pemohon sewaktu waktu masih bisa berubah karena pihaknya melalui berbagai petugas tengah melakukan verifikasi PHPU 2024 terhadap permohonan yang terdaftar, untuk kemudian Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. 

Selanjutnya, petugas akan menginput permohonan pada laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Sementara, untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (Caleg) secara perorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah