"Kami mengapresiasi tindakan cepat dan tanggap dari warga Desa Panggoi. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan kondisi yang nyaman dan aman," ujarnya.
Adapun pasangan yang diamankan tersebut berinisial MH (21) warga Desa Panggoi, dan DS (21) Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua. Kini kedua pasangan non muhrim ini akan menjalani proses hukum sesuai Qanun Syariat Islam dan dengan ketentuan yang berlaku.***