Diduga Hamili Anak Kandung, Aparatur Gampong Serahkan Pelaku ke Polres Lhokseumawe

- 25 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi - Rudapaksa anak di bawah umur.
Ilustrasi - Rudapaksa anak di bawah umur. /Foto : DOK.PRFMNEWS/

"Saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikanya, atas perbuatannya terduga IN dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 48, 49 dan 50.

Pasal 48:

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan JarimahPemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan.

Pasal 49:

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan JarimahPemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Pasal 50:

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan, terangnya. ***

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah