Pemko Lhokseumawe dan Kantor Pertanahan Sepakati Kerjasama Tata Kelola Pertanahan

- 10 Juni 2024, 22:07 WIB
Pemko Lhokseumawe dan Kantor Pertanahan Sepakati Kerjasama Tata Kelola Pertanahan
Pemko Lhokseumawe dan Kantor Pertanahan Sepakati Kerjasama Tata Kelola Pertanahan /dok/Humas Pemko Lhokseumawe

 

Layar Berita – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe resmi menandatangani kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe untuk meningkatkan tata kelola administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Penandatanganan ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah dan menangani berbagai permasalahan pertanahan, dengan menitikberatkan pada sinergi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak.

Kesepakatan ini diumumkan setelah pertemuan antara Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T Adnan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Muliadi. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, serta Kabid Aset BPKD Kota Lhokseumawe, di Ruang Rapat Sekda, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga: Pemko Lhokseumawe Launching Program Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2024

Dalam kesepakatan ini, Pemko Lhokseumawe menetapkan target sertifikasi tanah sebanyak 250 persil, sementara Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menargetkan hingga 1000 persil.

Hingga kini, terdapat sekitar 1000 persil tanah yang belum bersertifikat di Kota Lhokseumawe, yang terdiri dari sekitar 750 persil tanah bangunan gedung dan sisanya tanah di bawah jalan.

"Kerjasama ini akan menjadi dasar pelaksanaan percepatan penyelesaian sertifikasi tanah yang dikuasai oleh Pemko, baik melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Pendaftaran Tanah secara Sporadik Rutin," ujar Sekda T Adnan.

Pemko Lhokseumawe dan Kantor Pertanahan Sepakati Kerjasama Tata Kelola Pertanahan
Pemko Lhokseumawe dan Kantor Pertanahan Sepakati Kerjasama Tata Kelola Pertanahan dok/Humas Pemko Lhokseumawe

Ruang lingkup kerjasama ini mencakup dukungan, fasilitas, infrastruktur, serta insentif berupa keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

"Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, tata kelola administrasi pertanahan di Kota Lhokseumawe akan semakin baik, dan penyelesaian permasalahan pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien," tambah T Adnan.

Kerjasama ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pertanahan di Kota Lhokseumawe, sekaligus mendukung perkembangan pembangunan daerah dengan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan teratur.***

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah