OJK Imbau Masyarakat Aceh Cermat Pilih Investasi dan Pinjol yang Legal

- 24 April 2024, 11:36 WIB
Perawkilan Pengurus AMSI Aceh bersilaturahmi dengan Kepala OJK Aceh
Perawkilan Pengurus AMSI Aceh bersilaturahmi dengan Kepala OJK Aceh /dok/AMSI Aceh

Dalam pertemuan dengan Pengurus AMSI Aceh, Kepala OJK Aceh, Yusri dan jajarannya, melakukan diskusi panjang lebar perihal isu-isu yang disinggung di atas. 

Beberapa hal yang penting disampaikan ke publik adalah terkait masalah investasi dan pinjaman online, yang mana dalam hal ini OJK mengimbau masyarakat Aceh agar jeli melihat perusahaan investasi dan pinjaman online yang legal.

"Jika memang ingin berinvestasi dan memakai jasa pinjaman online, maka gunakanlah perusahaan investasi dan pinjaman online yang legal. Pilih lah aplikasi investasi yang aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, jika tidak aman dan terdaftar secara resmi, niat mendulang untung justru bisa jadi buntung," tegas Yusri.

Untuk itu, kata Yusri, penting mengenal dengan jelas berbagai aplikasi investasi yang ada di PlayStore maupun Apps Store sebelum menggunakannya. Kepala OJK Aceh tersebut juga mengimbau kepada masyarakat Aceh jangan mudah terpancing untuk main Trading Crypto sebelum memahami masalah investasi ini.

Khusus terkait pengguna pinjaman online (pinjol), kata Yusri, Aceh termasuk salah satu provinsi yang terendah di Indonesia dengan angka pinjol sekitar Rp3 triliun.

"Angka ini berdasarkan data yang terakses menggunakan KTP Aceh, nasabahnya juga banyak dari kalangan guru dan mahasiswa. Terkait masalah Pinjol, ada beberapa nasabah yang telah membuat laporan pengaduan ke kita, namun banyak korbannya adalah yang menggunakan jasa pinjol ilegal. Kalau yang menggunakan pinjol ilegal ini kita tidak bisa berbuat apa-apa karena ini diluar pengawasan OJK," jelasnya.

OJK sendiri, kata Yusri, telah menerbitkan daftar fintech lending atau pinjol berizin yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pembiayaan secara online, sehingga masyarakat dapat mengetahui fintech yang aman dan legal. "Daftar pinjol legal ini bisa diakses langsung oleh masyarakat di situs resmi OJK," pungkasnya.

Dalam hal perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar, OJK terus melakukan monitoring terhadap perusahan pinjaman online ini untuk memastikan kesehatan perusahaan agar menjalankan bisnisnya sesuai aturan dan tidak merugikan nasabah. Jika masyarakat ingin mengakses informasi lebih lanjut bisa menghubung kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau Email ke [email protected].***

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah