Jamaah Haji Diminta Waspada Larangan Selama Ihram

- 30 Mei 2024, 17:21 WIB
Ilustrasi Jamaah haji Indonesia mulai memadati kota Makkah Al-Mukaromah.
Ilustrasi Jamaah haji Indonesia mulai memadati kota Makkah Al-Mukaromah. /

 

Layar Berita - Menjelang puncak ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pelayanan Haji dan Umrah (PPIH) mengingatkan para jamaah haji Indonesia untuk mewaspadai larangan-larangan yang berlaku selama berihram.

"Memahami larangan saat ihram sangat penting bagi jamaah haji. Ini termasuk larangan berpakaian yang dilarang," ujar Widi Dwinanda, anggota Media Center Haji Kemenag, seperti dikutip dalam keterangan resmi Kemenag, Rabu 29 Mei 2024.

Berihram merupakan salah satu rukun haji. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.

Baca Juga: Dear Jamaah Haji, Ini Tips saat Tinggalkan Hotel untuk Beribadah di Masjid Nabawi

Widi menjelaskan, para jamaah haji pria maupun jamaah wanita harus memahami tentang ketentuan dalam ihram tersebut sangat penting, termasuk larangan-larangan berihram.

Larangan bagi Jamaah Haji Pria

  • Menggunakan baju yang dijahit dan membentuk lekuk tubuh.
  • Menutup kepala dengan penutup yang melekat seperti peci, topi, atau sorban.
  • Mengenakan kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.

Larangan bagi Jamaah Haji Wanita

  • Mengenakan pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh.
  • Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan.
  • Menutup mata dengan cadar.

Larangan Umum bagi Jemaah Haji Pria dan Wanita

Larangan umum yang berlaku bagi seluruh jamaah haji pria dan wanita selama ihram di antaranya:

  • Memotong kuku, mencukur rambut atau bulu badan.
  • Berhubungan suami istri.
  • Melakukan caci maki, pertengkaran, atau mengucapkan kata-kata kotor.
  • Memburu, menganiaya, atau membunuh binatang, kecuali untuk melindungi diri dari bahaya.
  • Menggunakan wewangian setelah niat ihram, kecuali wewangian yang sudah terpakai sebelumnya.
  • Menikah, menikahkan, atau melamar seseorang untuk dinikahi.

Imbauan Kemenag

Untuk memastikan jamaah haji memahami larangan dan ketentuan ihram dengan baik, Kemenag mengimbau agar jamaah kembali mempelajari manasik haji.

"PPIH mengimbau kepada jamaah agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku atau video manasik haji," pesan Widi.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah