Semangat untuk Meningkatkan Jurnalisme Berkualitas, Jokowi Telah Menandatangani Perpres Publisher Rights

- 20 Februari 2024, 22:14 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024 /dok/dewanpers

 

Layar Berita - Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights (Hak Penerbit) telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut presiden, kepastian penandatanganan Perpres tersebut telah dilakukan kemarin, Senin 19 Februari 2024, di Jakarta.

Sebelum menandatangani perpres itu, presiden mengaku betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. 

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Media Nasional, Dewan Pers Perluas KBLI Media

Jokowi menyadari, aspirasi insan pers tidak benar-benar bulat. Ada perdebatan panjang dan perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital, maupun platform digital besar.

“Kita harus timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik kesepemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” ujar Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

Semangat awal dari Perpres ini, ujarnya, adalah ingin menyudahi semua konten-konten negatif dan melahirkan jurnalisme yang berkualitas untuk kemajuan Indonesia. 

“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global,” papar Jokowi.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: dewanpers.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x