Diduga Data Pemilih Bocor, KPU Harus Tanggung Jawab dan Benahi Tata Kelola

- 30 November 2023, 00:42 WIB
Petugas PPSU menyapu sampah dengan latar belakang penghitungan mundur Pemilu 2024 di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin, 1 Mei 2023.
Petugas PPSU menyapu sampah dengan latar belakang penghitungan mundur Pemilu 2024 di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin, 1 Mei 2023. /Antara/Aprillio Akbar

Layar Berita - Komisi Pemilihan Umum (KPU diinformasikan mengalami kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Untuk kebocoran atas setiap data pribadi yang dikelolanya, KPU dinilai harus bertanggung jawab.  Adanya kebocoran ini dinilai bahwa tata kelola KPU yang tidak mumpuni dalam hal teknologi penyimpanan data, bisa membahayakan penyelenggaraan Pemilu.  Terlebih proses pemungutan suara kurang dari tiga bulan lagi dilaksanakan, 

Informasi mengenai kebocoran data itu tersebar Rabu, 29 November 2023. Namun, hasil tangkapan layar Breach Forum, memperlihatkan bahwa data itu sudah diedarkan sejak Senin, 27 November 2023.  Data yang disebarkan dengan akun pengguna bernama Jimbo itu menyebutkan bahwa data yang berhasil diretas dari data KPU meliputi nama, NIK, nomor kartu keluarga, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, alamat lengkap, status perkawinan, dan lainnya. 

Data itu dikatakannya diretas dari situs resmi KPU. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, pun mengeluarkan pernyataannya, Rabu, 29 November 2023. Ia mengatakan, tim KPU dan Gugus Tugas sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan tersebut. Gugus tugas itu terdiri dari BSSN, Cybercrime Polri, BIN, dan Kemenkominfo.

Baca Juga : Dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe Ciptakan Sistem Parkir Otomatis Berbasis RFID

Ia pun menyatakan bahwa data DPT Pemilu 2024 yang disimpan dalam bentuk softcopy tidak hanya berada pada data center KPU. Ada pihak lain yang memiliki data itu, yaitu Bawaslu dan partai politik peserta pemilu.

"Karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," katanya.

KPU harus tanggung jawab

Menurut Sinta Dewi, Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi Universitas Padjadjaran, KPU termasuk dalam kualifikasi pengendali data atau wali data. Karena itu, KPU harus bertanggung jawab atas kebocoran data itu. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena kelalaian perlindungan data pribadi terjadi terus berulang-ulang. Padahal, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah mengatur dan mengikat badan publik, swasta, maupun individu.

Ia pun menyebutkan aturan-aturan dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam kasus kebocoran data DPT saat ini, KPU merupakan pihak yang memiliki kendali terhadap data pribadi pemilih. 

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah