Era Transisi Energi, Menteri Arifin: Sektor Migas Masih Berperan Penting

- 15 Mei 2024, 00:38 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif pembukaan Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024
Menteri ESDM Arifin Tasrif pembukaan Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024 /Dok/esdm

Fasilitas Perpajakan dan Insentif

 

Mulai tahun ini, Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

 

"Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas," tandasnya.

 

Fasilitas perpajakan tersebut, jelas Arifin, akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

 

Adapun Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah