Kemenkeu Ingatkan WP Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas Akhir 31 Desember 2023

- 9 Desember 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Dok/LB

Layar Berita - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga batas akhir 31 Desember 2023.  Pasalnya Kemenkeu menyatakan akan berpotensi terkendala akses layanan perpajakan jika wajib pajak belum melakukan pemadanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyebutkan, kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.

"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ujar Direktur Dwi seperti dikutip dari Antara, Jumat 8 Desember 2023.

Baca Juga: Akselerasi Transformasi Digital Dimulai dari Konsolidasi dan Integrasi Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.

Dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun, Direktur Dwi menuturkan DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak. Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan.

DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP, di antaranya yaitu perbankan serta berbagai kementerian dan lembaga.

"Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," jelas Direktur Dwi.

Proses Pemadanan NIK menjadi NPWP

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan. DJP mencatat terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak hingga 22 November 2023.

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi. ***



Editor: Agustiar

Sumber: TBNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah