Larangan Wisuda di Pidie dan Pidie Jaya: Sekolah Ditekankan Gelar Perpisahan Sederhana

- 1 Juni 2024, 06:05 WIB
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, Razali Yusuf.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, Razali Yusuf. /InfoPublik

 

Layar Berita – Dalam upaya meringankan beban wali murid, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, Razali Yusuf, secara tegas melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk menggelar acara wisuda mewah bagi siswa SMA/SMK sederajat. Kebijakan ini diputuskan agar acara perpisahan tidak menjadi beban finansial bagi orang tua siswa.

“Wisuda dilarang, jangan sampai memberatkan wali siswa. Hanya dibolehkan perpisahan yang bersifat sederhana,” ungkap Razali Sigli pada Rabu 29 Mei 2024 yang dilansir Infopublik.

Pidie dan Pidie Jaya, yang terdiri dari 66 SMA/SMK dan 4 Sekolah Luar Biasa (SLB), berada di bawah pengawasan Cabang Dinas Pendidikan wilayah tersebut. Larangan ini merujuk pada Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menyatakan bahwa wisuda sekolah bukanlah kegiatan wajib dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua/wali murid.

Baca Juga: Mengapa Sekolah Kedinasan Menjadi Pilihan Utama Lulusan SMA

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Pidie, Yusmadi Kasem, menambahkan bahwa sekolah tidak diwajibkan melaksanakan wisuda bagi siswa yang lulus. “Kalaupun digelar tasyakuran dan pentas seni, hanya bersifat sederhana. Jangan memberatkan wali murid,” katanya.

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 dari Kemendikbud Ristek mengatur bahwa wisuda sekolah tidak wajib dilakukan dan tidak boleh memberatkan orang tua/wali murid. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, juga mengimbau kepada seluruh kepala dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.

“Wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” tegas Suharti dalam beberapa kesempatan. Dia juga menekankan pentingnya melibatkan orang tua siswa dalam menentukan kegiatan pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Suharti menekankan bahwa fokus utama seharusnya pada peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada siswa, bukan pada acara wisuda yang megah. 

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah