Tenaga Medis Harus Punya Surat Izin Praktek, Ini Prosedur Pengurusannya

- 14 Juni 2024, 12:43 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan harus memiliki SIP
Ilustrasi tenaga kesehatan harus memiliki SIP /pixabay/Tumisu

 

Layar Berita - Surat Izin Praktik (SIP) adalah dokumen yang diperlukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk dapat melakukan praktik secara legal di Indonesia. Proses penerbitan SIP melibatkan beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang penyelenggaraan perizinan paska Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.  Yakni Tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu wajib memiliki izin yang diberikan dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP).

Persyaratan SIP yang diterbitkan oleh Pemda tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya tersebut, harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik. Dimana SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan ini bagi WNI ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 5 Faktor Pemicu Gejala Serangan Jantung: Kenali dan Cegah Sebelum Terlambat

Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.  Sedangkan persyaratan perpanjangan SIP meliputi STR, tempat praktik, dan pemenuhan kecukupan SKP. Pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP dilakukan oleh Menteri Kesehatan.

Berikut persyaratan umum yang diperlukan untuk penerbitan SIP:

Persyaratan Umum

  1. Surat Permohonan: Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat atau instansi yang berwenang.
  2. Fotokopi Ijazah: Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
  3. Surat Tanda Registrasi (STR): Fotokopi STR yang masih berlaku.
  4. Surat Keterangan Sehat: Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik.
  5. Pas Foto: Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm (biasanya 2-4 lembar).
  6. Fotokopi KTP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  7. Surat Pernyataan: Surat pernyataan dari tempat praktik yang menyatakan bahwa Anda diterima untuk praktik di tempat tersebut.
  8. Surat Rekomendasi: Surat rekomendasi dari organisasi profesi terkait.
  9. Fotokopi Sertifikat Pelatihan: Jika ada pelatihan atau sertifikasi yang relevan, sertifikat tersebut juga perlu dilampirkan.
  10. Fotokopi NPWP: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Prosedur Penerbitan SIP

  1. Pengajuan Berkas: Calon pemohon mengajukan berkas persyaratan lengkap ke Dinas Kesehatan setempat atau lembaga berwenang lainnya.
  2. Verifikasi Berkas: Berkas akan diverifikasi oleh petugas terkait untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  3. Pemeriksaan Lapangan: Kadang-kadang, tim dari Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan lapangan ke tempat praktik yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian tempat praktik dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Penerbitan SIP: Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada masalah dalam verifikasi, maka SIP akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon atau diantar ke alamat yang bersangkutan.

Khusus untuk Dokter

  • Surat Keterangan Pengangkatan: Untuk dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan tertentu, diperlukan surat keterangan pengangkatan dari fasilitas kesehatan tersebut.
  • Surat Keterangan Selesai Internship: Jika dokter baru lulus, perlu melampirkan surat keterangan selesai internship.

Untuk perpanjangan SIP, persyaratan umumnya mirip dengan penerbitan awal, namun biasanya hanya perlu melampirkan SIP yang lama dan bukti pembayaran pajak terakhir.

Namun harus dipastikan untuk selalu mengecek persyaratan spesifik di Dinas Kesehatan setempat, karena bisa ada variasi atau tambahan persyaratan tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.***

Editor: Agustiar

Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah